Correct Article 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan atau sanksi dalam rangka peningkatan penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas capaian realisasi penggunaan PDN setiap tahun kepada Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Your Correction
