Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. persiapan; c. pemilihan penyedia; dan d. pengelolaan kontrak. (2) Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction