Correct Article 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Kementerian wajib menggunakan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa.
(2) Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal telah terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen).
(3) PDN yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki nilai TKDN minimal 25% (dua puluh lima persen).
(4) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Dalam hal tidak terdapat PDN yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengadaan Barang/Jasa dapat menggunakan PDN dengan TKDN dibawah 25% (dua puluh lima persen).
Your Correction
