Correct Article 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Penggunaan PDN;
b. Tim P3DN;
c. Pengendalian Penggunaan Produk Impor;
d. Pengawasan; dan
e. Penghargaan atau sanksi.
Your Correction
