Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PDN adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara INDONESIA, yang prosesnya menggunakan Bahan Baku/komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. 3. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. 4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. 5. Bobot Manfaat Perusahaan yang selanjutnya disingkat BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA. 6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Tim P3DN adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Hukum untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam rangka meningkatkan penggunaan PDN di lingkungan Kementerian Hukum. 8. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum. 10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Your Correction