Correct Article 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya.
(2) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
Your Correction
