Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya. (2) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
Your Correction