Correct Article 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Selain menerima Tunjangan Kinerja dari jabatan definitifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian juga diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
