Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain menerima Tunjangan Kinerja dari jabatan definitifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian juga diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
Your Correction