Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian diberikan Tunjangan Kinerja dari jabatan definitifnya setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction