Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian IRH bertujuan untuk: a. menilai pelaksanaan penataan regulasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah; dan b. mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Your Correction