Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran IPH dilakukan dengan memperhatikan: a. sistem hukum nasional yang bersumber dari Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan b. tujuan pembangunan hukum berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan nasional. (2) Pengukuran IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. (3) Dalam melaksanakan Pengukuran IPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. (4) Pengukuran IPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan Pengukuran IPH yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction