Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran IPH dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan kegiatan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengukuran IPH dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan kegiatan pengumpulan data sampai dengan pemberian rekomendasi pengukuran IPH. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan kegiatan untuk menilai efektivitas proses tahap perencanaan dan pelaksanaan.
Your Correction