Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengukuran IPH bertujuan untuk: a. mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, hambatan dan evaluasi dalam pembangunan bidang hukum; dan b. memastikan keberlanjutan pembangunan hukum di INDONESIA.
Your Correction