Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM DAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Indeks Pembangunan Hukum yang selanjutnya disingkat IPH adalah alat untuk mengukur ketercapaian kinerja pembangunan hukum. 2. Indeks Reformasi Hukum yang selanjutnya disingkat IRH adalah alat untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Lembaga Negara yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-Undangan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction