Correct Article 26
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian;
dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
