Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction