Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian harus memberikan advokasi hukum kepada Pelaku Pengadaan dan/atau Perangkat Organisasi UKPBJ yang menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. (2) Advokasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan/atau Hukum Pidana. (3) Advokasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit kerja Eselon II di bawah Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang advokasi hukum sesuai ketersediaan anggaran dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal. (4) UKPBJ berkoordinasi dengan Unit kerja Eselon II di bawah Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang advokasi hukum dalam memberikan advokasi hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction