Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa diselesaikan oleh Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian. (2) Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pedoman pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction