Correct Article 22
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Current Text
(1) Setiap Pelaku Pengadaan berhak mendapatkan pendampingan, bimbingan teknis, dan/atau konsultasi di setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pelaku Pengadaan kepada Kepala UKPBJ untuk 1 (satu) atau lebih tahapan pengadaan.
(3) Pengelola PBJ yang ditugaskan melakukan pendampingan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa dilarang melakukan pendampingan pada tahapan pengadaan lainnya dalam satu paket pengadaan yang sama atau berkaitan.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan inisiatif UKPBJ dan/atau permohonan dari Pelaku Pengadaan.
(5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara klasikal dan/atau non-klasikal.
(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pelaku Pengadaan kepada Kepala UKPBJ.
(7) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau melalui media lainnya.
Your Correction
