Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA dapat melimpahkan seluruh/sebagian kewenangan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada satuan kerja/program kegiatan yang menjadi kewenangannya kepada KPA secara berkala dengan ditembuskan kepada Kepala UKPBJ. (3) KPA harus melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenangannya kepada PA melalui Kepala UKPBJ dan Sekretaris Jenderal.
Your Correction