Correct Article 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Current Text
(1) Kepala UKPBJ melalui Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan PA untuk :
a. penyusunan strategi kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
b. menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa;
c. mendapatkan persetujuan penetapan pemenang pemilihan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. mengusulkan pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai tim KPBU.
(2) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Your Correction
