Correct Article 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Current Text
(1) UKPBJ berkedudukan pada Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Jenderal.
(2) UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) UKPBJ menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pengelolaan LPSE dan data informasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PA, KPA, dan PPK.
Your Correction
