Correct Article 1
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
3. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
6. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.
7. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia Pengelola PBJ yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
9. Pejabat Pengadaan adalah Pengelola PBJ yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
10. Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
11. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
12. Satuan Pelaksana adalah unit non struktural yang berkedudukan di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk menyelenggarakan fungsi Pengadaan Barang/Jasa dalam wilayah kerja tertentu.
13. Tim Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah kelompok sumber daya manusia Pengelola PBJ, pejabat manajerial dan/atau non manajerial yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
14. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
15. Pelaku Pengadaan adalah Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PA, KPA, PPK, Penyelenggara Swakelola yang ditugaskan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dan penugasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
18. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
19. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Hukum yang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
