Correct Article 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025 2029
Current Text
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
