Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1818), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction