Correct Article 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual yang telah dibayarkan atau disetorkan dapat dilakukan pengembalian dalam hal:
a. kesalahan pembayaran PNBP;
b. kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP;
c. penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. hasil pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa;
f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP; dan/ atau
g. diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. kelebihan pembayaran PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual; atau
b. pembayaran ganda atas jenis layanan yang sama yang ditujukan untuk nomor permohonan yang sama.
(3) Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pengembalian penerimaan negara.
Your Correction
