Correct Article 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pemohon Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib membayar seluruh PNBP ke Kas Negara paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
