Correct Article 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Layanan atau kanal pembayaran yang disediakan Collecting Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam bentuk:
a. layanan atau kanal pembayaran pada loket atau teller; dan/atau
b. layanan atau kanal pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik.
(2) Pemohon yang telah melakukan pembayaran PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Collecting Agent.
(3) Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat nomor transaksi penerimaan negara.
(4) Nomor transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor unik tanda Bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Your Correction
