Correct Article 1
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Pelayanan Kekayaan Intelektual adalah segala jenis layanan di bidang kekayaan intelektual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
3. Pemohon adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual.
4. Sistem Billing adalah sistem yang merupakan bagian dari sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak online yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan negara.
5. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank, nomor transaksi pos, nomor transaksi lembaga persepsi sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan surat setoran.
6. Sistem Informasi Kekayaan Intelektual adalah sistem untuk melaksanakan Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak online melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual untuk Pelayanan Kekayaan Intelektual.
8. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valuta asing yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
9. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
11. Hari adalah hari kalender.
Your Correction
