Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (2) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan terhadap Ranperda dan Ranperkada yang merupakan hasil rapat penyusunan.
Your Correction