Correct Article 1
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
3. Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Ranperda atau yang disebut dengan nama lain adalah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Ranperkada adalah Rancangan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Wali Kota.
5. Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada yang selanjutnya disebut Aplikasi E-Harmonisasi adalah perangkat lunak yang didesain dan dibangun sebagai media yang digunakan untuk memfasilitasi proses Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara elektronik.
6. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda atau Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG, Ranperda Provinsi, atau Ranperda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
8. Pemrakarsa adalah Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Ranperda Provinsi dan pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Ranperda Kabupaten/Kota atau Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Ranperkada Provinsi dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Ranperkada Kabupaten/Kota.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
10. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
11. Tim Kerja Pengharmonisasian yang selanjutnya disebut Tim Kerja adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah yang ditugaskan untuk mengharmonisasikan Ranperda dan Ranperkada.
12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum adalah instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
Your Correction
