Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ULP Kementerian, ULP unit utama, ULP kantor wilayah, dan ULP unit pelaksana teknis yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. ULP harus sudah dibentuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
