Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan secara tertulis dan disampaikan ke ULP.
Your Correction