Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dalam hal Laporan Pengaduan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran kode etik Pegawai atau disiplin Pegawai; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk piagam penghargaan. (3) Selain piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Pegawai dapat diberikan penghargaan berupa: a. promosi jabatan; b. mutasi; c. rotasi; d. pendidikan dan latihan; e. beasiswa pendidikan; dan/atau f. penghargaan lainnya. (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction