Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terlapor berkewajiban: a. memberi keterangan dengan benar dan jujur; b. bersikap kooperatif; c. memberikan data yang diperlukan dalam proses penanganan Pelaporan; dan d. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan.
Your Correction