Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor berkewajiban: a. memberikan keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan; b. menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan selama proses penanganan pengaduan; c. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan; dan d. mengikuti prosedur yang berlaku dalam penanganan pengaduan.
Your Correction