Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
(1) Menteri wajib memberikan pelindungan kepada Pelapor dan Terlapor.
(2) Pelindungan kepada Pelapor dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor;
b. memberikan rasa aman dalam menyampaikan keterangan;
c. memberikan bantuan hukum nonlitigasi;
d. memberikan informasi tentang tahapan Laporan Pengaduan yang diajukan;
e. memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
f. memberikan pelindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian dalam hal Pelapor merupakan Pegawai;
dan
g. meminta pelindungan kepada instansi yang berwenang.
(3) Pelindungan kepada Terlapor dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Terlapor;
b. memberikan pelindungan atas laporan pengaduan yang disampaikan;
c. memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; dan
d. memberikan kesempatan dan rasa aman dalam menyampaikan konfirmasi dan/atau klarifikasi.
Your Correction
