Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
Admin pada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b memiliki tugas:
a. melakukan pemantauan terhadap Laporan Pengaduan dan tindak lanjut Laporan Pengaduan yang masuk pada SIPIDU;
b. memasukkan data pengaduan yang masuk pada SIPIDU sesuai kanal/media penyampaian laporan dan sesuai kategori pengaduan yang masuk melalui ULP satuan kerja;
c. memperbaharui riwayat pengaduan sesuai dengan tindak lanjut yang diproses oleh ULP satuan kerja; dan
d. melakukan pengunggahan dokumen tindak lanjut Laporan Pengaduan yang diproses oleh ULP satuan kerja.
Your Correction
