Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIPIDU digunakan untuk memudahkan dan mempercepat pengelolaan pengaduan dari masyarakat dan Pegawai. (2) Pengelolaan SIPIDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan anggota ULP yang ditunjuk sebagai Admin SIPIDU. (3) Admin SIPIDU terdiri atas: a. admin utama untuk ULP Kementerian; dan b. admin pada satuan kerja untuk ULP pada satuan kerja.
Your Correction