Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan terbukti terdapat dugaan Pelanggaran atau dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ketua ULP meneruskan hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang.
(2) Pihak berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Inspektur Jenderal.
Your Correction
