Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
(1) Telaahan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disampaikan kepada pimpinan unit utama, kepala kantor wilayah, atau kepala unit pelaksana teknis melalui SIPIDU sejak tanggal persetujuan.
(2) Telaahan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
rekomendasi bagi ketua ULP pada satuan kerja untuk melakukan:
a. klarifikasi; dan/atau
b. pemeriksaan.
Your Correction
