Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
(1) Terhadap data Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) dinyatakan lengkap, ULP menginput Laporan Pengaduan pada SIPIDU.
(2) ULP Kementerian melakukan penelaahan Laporan Pengaduan yang telah diinput pada SIPIDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan secara lengkap.
(4) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada ketua ULP Kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
