Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh ULP. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan data Laporan Pengaduan, ULP memberitahukan kepada Pelapor beserta alasannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak Laporan Pengaduan diterima. (4) Pelapor harus melengkapi kekurangan data Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak menerima pemberitahuan dari ULP. (5) Dalam hal kelengkapan kekurangan data Laporan Pengaduan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Laporan Pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dikembalikan ke Pelapor.
Your Correction