Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
(1) Keanggotaan ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal.
(3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari auditor inspektorat wilayah dan perwakilan sekretariat Inspektorat Jenderal.
Your Correction
