Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
Laporan Pengaduan paling sedikit memuat data:
a. identitas Pelapor paling sedikit memuat:
1. nomor kontak; dan/atau
2. email valid.
b. identitas Terlapor paling sedikit memuat:
1. nama lengkap; dan
2. unit organisasi.
c. substansi Pelaporan berupa:
1. tempat kejadian;
2. waktu; dan
3. kronologis kejadian.
d. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran berupa:
1. dokumen;
2. gambar/foto;
3. rekaman; dan/atau
4. bukti lainnya.
Your Correction
