Correct Article 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai yang menerima gaji atau upah dari Kementerian di lingkungan Kementerian Hukum, baik yang berada di pusat maupun di daerah.
3. Pelanggaran adalah pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum.
4. Pelapor adalah Pegawai atau masyarakat yang memberikan pengaduan adanya dugaan Pelanggaran.
5. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
6. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan Pelanggaran.
7. Unit Layanan Pengaduan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit pelaksana penanganan laporan pengaduan.
8. Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu yang selanjutnya disebut SIPIDU adalah aplikasi pengaduan terpadu dan terintegrasi untuk mengelola pengaduan dari masyarakat dan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
9. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Pelapor untuk melaporkan dugaan Pelanggaran.
10. Admin SIPIDU adalah admin pengelola pengaduan pada SIPIDU.
11. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.
14. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Hukum.
15. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
