Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Penerjemah Tersumpah.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
Your Correction
