Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Penerjemah Tersumpah sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan.
Your Correction