Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Menteri dapat meminta laporan pelaksanaan jabatan secara tertulis sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. reportorium tahunan Penerjemah Tersumpah yang setidaknya memuat nomor register, jenis dokumen terjemahan, jumlah halaman teks sumber, arah bahasa dan identitas pengguna jasa; b. alamat kantor dalam melaksanakan profesi; c. perubahan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah; d. pernyataan masih melaksanakan profesi sebagai Penerjemah Tersumpah dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan e. sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah yang masih berlaku. (4) Penerjemah Tersumpah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; dan c. pemberhentian dengan tidak hormat. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Your Correction