Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Current Text
(1) Penerjemah Tersumpah yang telah diambil sumpah/janji namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) maka Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Penerjemah Tersumpah untuk memenuhi kewajiban dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menunda proses
permohonan legalisasi dan apostille dokumen terjemahan di Kementerian Hukum.
(3) Permohonan Penerjemah Tersumpah dapat kembali diproses setelah Penerjemah Tersumpah memenuhi kewajibannya.
Your Correction
