Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Current Text
(1) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Penerjemah Tersumpah wajib mengunggah:
a. surat pernyataan telah menjalankan jabatannya yang ditandatangani di atas meterai yang berlaku;
b. berita acara sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah kepada Menteri;
c. alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap/stempel Penerjemah Tersumpah;
d. format pernyataan Penerjemah Tersumpah;
e. asli Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi.
(2) Ketentuan tanda tangan dan paraf Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan tinta berwarna biru.
(3) Ketentuan bentuk dan ukuran cap/stempel Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. berbentuk oval bagian luar dengan panjang 4,5 (empat koma lima) sentimeter dan tinggi 3 (tiga) sentimeter dan oval bagian dalam yang berjarak 0,5 (nol koma lima) sentimeter;
b. ruang pada lingkaran dalam memuat lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. ruang di antara lingkaran luar dan lingkaran dalam dituliskan nama dan arah Bahasa dengan menggunakan jenis huruf Arial Narrow; dan
d. berwarna biru standar tinta cap;
(4) Kop surat Penerjemah Tersumpah menggunakan lambang garuda dan mencantumkan nama, arah bahasa, nomor keputusan pengangkatan dan alamat kantor.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran cap/stempel Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
