Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Current Text
Penerjemah Tersumpah dalam menjalankan profesinya wajib:
a. menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di Organisasi Profesi;
d. mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjadi anggota Organisasi Profesi.
Your Correction
